PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 CANGKRINGAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

I. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

No

Kegiatan Hari, Tanggal

Keterangan

1. Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik

(bagi yang memiliki)

Senin s.d. Jumat,

25 s.d. 29 Juni 2018

Tempat di Dinas Dikpora DIY,

Jl. Cendana 9 Yk

2. Pengurusan rekomendasi SKTM/Bukti dari keluarga tidak mampu Senin s.d. Jumat,

25 s.d. 29 Juni 2018

Tempat di Balai Dikmen Kab Sleman dengan alamat Komplek Youth Center

(Wisma Persatuan Lantai 2), Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman

3. Pengurusan rekomendasi jalur alasan khusus Kamis s.d. Jumat, 28 s.d. 29 Juni 2018

dan

Senin s.d. Rabu, 2 s.d. 4 Juli 2018 sampai jam 14.30 WIB

Tempat di Dinas Dikpora DIY,

Jl. Cendana 9 Yk

4. Penyampaian rekomendasi dan SKTM/Bukti dari keluarga tidak mampu Kamis s.d. Jumat, 28 s.d. 29 Juni 2018

dan

Senin s.d. Rabu, 2 s.d. 4 Juli 2018 sampai jam 14.30 WIB

Tempat di SMA N 1 Cangkringan,

bersamaan dengan verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN

5. Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN Kamis s.d. Jumat,

28 s.d. 29 Juni 2018

dan

Senin s.d. Rabu

2 s.d. 4 Juli 2018 sampai jam 14.30 WIB

a.  Lulusan Dalam DIY :

di SMA N 1 Cangkringan

b.  Lulusan Luar DIY :

Di Balai Dikmen Kab. Sleman dengan alamat Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2).

Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman

6. Pendaftaran

(online mandiri)

Selasa s.d. Kamis,

3 s.d. 5 Juli 2018

SMA N 1 Cangkringan menyediakan komputer dan pendamping untuk Online dari jam 08.00 s.d. 15.00 WIB

Hari terakhir sampai dengan Jam 16.00 WIB  dengan cara online mandiri

II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019.
4. Persyaratan Administrasi :
a. Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
b. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
c. Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
d. Mengisi data isian calon peserta didik baru, ditempel foto hitam putih 3×4 cm.
5. Ketentuan PPDB ONLINE
a. Jalur Zonasi
Pembagian zonasi untuk SMA N 1 Cangkringan
Zona 1
a) CANGKRINGAN : Argomulyo, Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo, Wukirsari
b) NGAGLIK : Sardonoharjo, Sukoharjo
c) NGEMPLAK : Bimomartani, Umbulmartani, Widodomartani, Sindumartani
d) PAKEM : Candibindangun, Hargobinangun, Harjobinangun, Pakembinangun, Purwobinangun
e) TURI : Donokerto, Girikerto
Zona 2 adalah Desa/Kelurahan dalam wilayah DIY yang tidak termasuk dalam Zona 1 sekolah yang dituju
Zona 3 adalah Desa/Kelurahan dari luar wilayah DIY
1) Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
2) Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut:
a) Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota;
b) Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai tertinggi.
b. Jalur Prestasi
1) Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi;
2) Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.
c. Jalur Alasan Khusus (Pelaksanaan bersamaan dengan jalur zonasi)
1) Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil peniliaian terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orang tua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat;
2) Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah;
3) Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan urutan Nilai Akhir.
6. Pelaksanaan Pendaftaran Online
a. Pilihan Sekolah
1) Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda,
SMA N 1 Cangkringan menyediakan program peminatan :
(a) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA,
(b) Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS.
2) Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
3) Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda.
b. Proses Pendaftaran di SMA Negeri 1 Cangkringan
1) Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar :
a) Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di SMA N 1 Cangkringan dengan menyerahkan berkas administrasi (dijelaskan di poin II)
b) Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
c) Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lebar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.
d) Melakukan pendaftaran online dengan cara :
(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat :
https://ppdb.jogjaprov.go.id
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (Nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
(3) Melakukan pilihan SMAN;
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online;
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
2) Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:
a) Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten Sleman dengan alamat :
Balai Dikmen Kabupaten Sleman : Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman, dengan menyerahkan :
(1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
(2) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisisr oleh sekolah;
(3) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
(4) Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
(5) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
(6) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
b) Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
c) Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d) Melakukan pendaftaran online dengan cara :
(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
https://ppdb.jogjaprov.go.id
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (Nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
(3) Melakukan pilihan SMAN;
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online;
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
3) Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
4) Perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.

III. TATA CARA SELEKSI
1. Jalur Zonasi Penentuan urutan seleksi didasarkan pada :
a. Zonasi
b. Nilai akhir
2. Jalur Prestasi Penentuan urutan seleksi didsarkan pada Nilai Akhir;
3. Jalur Alasan Khusus Penentuan urutan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir;
4. Jika ada calon peserta didik yang memiliki Nilai Akhir sama, maka penentuan urutan diatur sebagai berikut :
a. Skala prioritas pilihan
b. Pendaftar lebih awal
5. Daya tampung bagi pendaftar dari keluarga ekonomi per sekolah yang tidak terpenuhi dapat dipenuhi melalui jalur zonasi;
6. Daya tampung jalus prestasi dan jalur alasan khusus yang tidak terpenuhi dapat dipenuhi melalui jalur zonasi;
7. Daya tampung zonasi yang tidak terpenuhi diisi oleh calon peserta didik dari luar zonasi yang sudah ditetapkan.

IV. DAYA TAMPUNG SEKOLAH
Daya tampung sekolah sebanyak 4 rombel sejumlah 128 peserta didik dikurangi peserta didik kelas kelas X yang tidak naik kelas.

V. SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Seleksi dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Juli 2018 secara online
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Jumat, 6 Juli 2018
Pukul : 10.00 WIB

VI. PENDAFTARAN ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU YANG DITERIMA
Senin-Selasa, 9 – 10 Juli 2018, Pukul : 08.00 – 14.00 WIB
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, haknya dinyatakan gugur.

VII. LAIN-LAIN
a. SMA N 1 Cangkringan menyediakan program peminatan :
• Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA : 2 rombel (64 peserta didik)
• Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS : 2 rombel (64 peserta didik)
b. Bila ada hal-hal yang belum jelas tentang pengumuman ini dapat ditanyakan pada bagian informasi.

Poster PPDB 2018